SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sejumlah petugas gabungan Dishub, kepolisian dan TNI melaksanakan razia pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, di Jl. Pattimura No. 45 Simpang Rimbo, Kota Jambi, lebih tepatnya di depan Gorden Harvest Hotel, Rabu (16/12).
Dalam razia tersebut, dikhusukan pada pengguna kendaraan atau penumpang yang tidak menggunakan masker. Dalam razia, petugas mengamankan sejumlah pengguna jalan yang tertangkap tangan tidak mengenakan masker.
Katim PJR Dedi Afrianto mengatakan, masyarakat yang terjaring razia ini dikenakan sanksi berupa denda Rp50.000 dan diberi pengarahan agar tetap menggunakan masker saat keluar rumah.
“Sebanyak 31 orang tidak menggunakan masker, dengan rincian 22 itu bayar ditempat sedangkan sisanya ada yang yang hukuman disiplin dan ada juga bayarnya besok.
Dan dia juga menambahkan untuk pembayaran materi ada dua cara, pertama dengan cash atau bayar di tempat, ada yang belum memiliki kemampuan untuk bayar dengan cara tunda bayar dengan menitipkan bukti tanda pengenal, dan nanti bisa di tebus di mako damkar Kota Jambi dalam jangka waktu satu hari.
Lanjut Dedi, dia juga menjelaskan sementara pengguna jalan lainnya yang terjaring tidak menggunakan masker, mengaku berbagai alasan saat ditanyakan oleh petugas.
“Mereka beralasan beragam variasi, dengan alasan maskernya kotor karena sudah lama tidak di pakai dan yang kedua habis dari rumah makan maskernya ketinggalan,” jelasnya.
Selain razia, petugas juga memberikan himbauan agar menerapkan protokol kesehatan, yakni 3 M diantaranya memakai masker setiap saat, mencuci tangan, dan menjaga jarak dari kerumunan. (Fit)