Bea dan Cukai Jambi sejak Januari 2017 sampai kini melakukan 29 kali penindakan dalam kasus rokok tanpa cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,46 miliar.
Aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi erat antara Kantor Bea dan Cukai Jambi dengan aparat terkait Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, kata Priyono Triatmojo. (*)
Sumber : ANTARAJAMBI.com