SIDAKPOST.ID, TEBO – Akibat melarikan RNA (17) gadis di bawah umur ke Sumatera Barat, ER (20) warga Dusun Rantau Makmur, Kecamatan Tanah Sepanggal Lintas, diringkus Tim Sultan Polres Tebo.
Penangkapan ER (Pelaku) berawal dari laporan paman korban yakni Fahrul Rozi (43) warga jalan Lawu RT 09 Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, ke Mapolres Tebo Senin (17/02/2020).
Berkat laporan tersebut, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung bergerak mnegejar pelaku berada, Kecamatan Batu Sangkar Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan pelaku ER pada, Minggu (23/02/2020) yang membawa lari gadis di bawah umur.
“Pelaku berhasil dirangkap di Sumatera Barat, Ia juga menyembunyikan korban di rumah orang tuanya. Korban sendiri masih duduk dibangku sekolah SMA,” ujar Kasat.
Adanya laporan dari kelusaga korban, sebut Kasat, Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin Bripka Nurmai Irpan Asropi A bekerja sama dengan pihak keluarga melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku kita tangkap di terminal bus wilayah Sumatera Barat, saat itu pelaku menunggu keluarga korban yang diminta mengantarkan akte kelahiran korban, lanjut Tim Sultan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” terang Kasat Reskrim.
Dikatakan, pelaku diminta menunjukan tempat keberadaan korban, karena saat itu korban tidak ikut ke terminal dengan pelaku, untuk menunggu keluarga korban yang ingin mengantarkan akte kelahiran korban.
“Korban dapat diamankan oleh Tim Sultan dirumah orang tua pelaku, kemudian pelaku dan korban diboyong ke Mapolres Tebo. Pelaku dijerat pasal 332 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kasat. (nwr/asa)