SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tebo, dua pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah pada Rabu (19/03/2025) kemarin.
Dua tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah ZH (45) dan BA (25), pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo terkait jaringan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi,SH, MH menyebutkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka BA, dari hasil interogasi Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZH, Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 8,59 gram yang disembunyikan oleh pelaku.
” Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya
Uang tunai Rp3.200.000, Tiga unit handphone berbagai merek, Dua unit sepeda motor, Plastik klip kemasan sabu dan alat penyimpanan,” terang Kasat.
Dikatakannya, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, kedua pelaku diamankan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
” Polres Tebo mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutup Kasat. (adl)