Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi non tunai melainkan secara transfer rekening. Santunan meninggal dunia alm.AL – Muhajirin korban kecelakaan Desa Maro Sebo amanah disampaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi sehari setelah kecelakaan pada tanggal 29 November 2022 langsung melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Rusmiati (ibu kandung).
Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (rsa)