Korban Tolak Diversi, Kasus Pengeroyokan Hafizan Berlanjut

Ilustrasi pengeroyokan

SIDAKPOST.ID, REBO – Kasus pengeroyokan terhadap Hafizan warga Teluk Rendah Pasar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Desa Tuo Ilir Kabupaten Tebo berlanjut.

Berlanjutnya kasus ini setelah korban menolak diversi yang dilakukan oleh Polsek Tebo Ilir, Senin (19/7).

Hafizan yang dikonfirmasi meyebut jika dirinya tidak akan melakukan perdamaian terhadap kasus yang menimpa dirinya.

“Saya menolak diversi. Saya maunya kasus ini jalan terus,” kata Hafizan.

Namun demikian, dirinya sedikit kecewa dengan pihak kepolisian, sebab kasus tersebut tidak dinaikkan dengan pasa 170 KUHP tentang pengeroyokan, namun dinaikkan dengan pasal 351 tentang penganiayaan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir, Tangkap Pengedar Uang Palsu

Katanya dirinya sudah jelas-jelas dikeroyok oleh belasan orang, bukan berduel, bahkan ada diantara mereka mengejarnya dengan benda tajam dan ikat pinggang. Bahkan ada yang bicara akan membunuhnya.

“Disini sudah jelas saya dikeroyok. Badan saya memar-memar. Habis kejadian itu saya demam, nah masih juga dibilang penganiayaan atau duel,” katanya.

Hafizan menduga beralihnya perkara ini dari pengeroyokan ke penganiayaan dikarenakan dirinya dan saksi tidak mengetahui siapa pelaku lainnya selain pelaku yang ada saat ini. Dan pihak kepolisan meminta agar mereka mencari siapa pelaku lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Dorong Percepatan Jalur Khusus Batu Bara

“Kalau kami yang cari pelaku, untuk apa kami lapor ke polisi. Sudah jelas-jelas ini pengeroyokan, saya dikejar dan dipukul oleh banyak orang, bukan satu orang,” ungkapnya.

Keseriusan dirinya untuk melanjutkan kasus ini berjalan hingga ke Meja hijau dibuktikan dengan didampingi oleh seorang pengacara kondang di Provinsi Jambi. Abu Djaelani diminta dirinya dan keluarga sebagai penasehat hukumnya.