Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Perkuat Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan

Pendampingan psikologis bagi perempuan korban kekerasan sebagai bagian dari upaya pemulihan kesehatan jiwa dan perlindungan korban. Foto: Madi/ Generate by AI

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penguatan layanan pemulihan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan yang terintegrasi dengan perlindungan hukum dan dukungan sosial.

Penguatan layanan tersebut dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai, tidak menghadapi proses pemulihan sendirian, serta terlindungi dari risiko kekerasan berulang.

Dikutip dari NU Online, Ketua Subkomisi Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengatakan kesehatan jiwa perempuan berkaitan erat dengan relasi kuasa dan kondisi kehidupan yang mereka hadapi.

Baca Juga :  Tim Survei Akreditasi, Kunjungi RS Jabal Rahmah Medika Bungo

Menurutnya, kebijakan dan layanan kesehatan jiwa perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi pemulihan perempuan, mulai dari kekerasan, diskriminasi, ketergantungan ekonomi, hingga pembagian kerja domestik dan perawatan yang tidak setara.

“Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada kemampuan perempuan untuk bertahan. Korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, dan kesempatan membangun kehidupan yang aman,” ujar Yuni dalam keterangan tertulis, Ahad (11/10/2026).

Yuni juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan kebijakan kesehatan. Layanan bagi korban harus menghormati martabat, menjaga kerahasiaan, serta mengedepankan persetujuan berdasarkan informasi yang memadai.

Baca Juga :  Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

Korban, lanjutnya, perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami, kesempatan menyampaikan kebutuhan, serta pilihan dukungan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Pengalaman korban juga perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur pelayanan.

Pemulihan Merupakan Hak Korban

Yuni menjelaskan, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hak korban atas pemulihan.