Hak tersebut mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial.
Karena itu, penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak korban, bukan semata-mata sebagai bantuan tambahan.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, RR Sri Agustini, menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa harus terhubung dengan sistem pemulihan yang terpadu. Korban tidak seharusnya dibiarkan mengurus sendiri proses perpindahan antarlayanan atau kehilangan dukungan setelah proses hukum berakhir.
“Penyelenggara layanan harus memastikan rujukan ditindaklanjuti dan korban memperoleh dukungan sesuai kebutuhan serta pilihannya,” ujar Agustini.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat layanan kesehatan jiwa serta dukungan psikososial yang terhubung dengan layanan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP).
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya melibatkan korban secara aman dalam evaluasi layanan. Masukan yang disampaikan korban perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan kebijakan dan prosedur pelayanan agar dukungan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Penyelenggara layanan juga perlu melibatkan korban secara aman dalam evaluasi serta menindaklanjuti masukan mereka melalui perbaikan kebijakan dan prosedur layanan,” katanya. (sum)









