“Berkali kali saya sampaikan, amar putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap, itu yang seharusnya menjadi dasar bagi Mendagri untuk melaksanakannya. Ini ada apa ? Lain daripada itu, Bupati Mimika juga tidak memiliki kepekaan terhadap rakyatnya sendiri. Di saat rakyatnya susah, ia bebas melancong keluar negeri dengan menggunakan anggaran negara tanpa jelas tupoksinya,” tegasnya.
Untuk itu, pintanya, Pemerintah harus bisa menjaga wibawa hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Mendagri harus segera menggunakan hak dan tindakan diskresinya, dengan memberhentikan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng.
Sebagaimana diketahui, bahwa perkara permohonan uji pendapat Ketua DPRD Kabupaten Mimika atas dugaan penggunaan ijazah palsu, melanggar sumpah jabatan maupun pelanggaran perundang undangan lainnya telah dikabulkan Mahkamah Agung.
Maka sesuai aturan perundang undangan, berdasarkan perintah pasal 80 undang – undang nomor 23 tahun 2014, maka Pimpinan DPRD Kabupaten Mimika, mengajukan pemberhentian Bupati dimaksud kepada Mendagri, dan selanjutnya apabila pimpinan DPRD tidak mengajukan usulan pemberhentian, maka Mendagri memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan adminstratif pemberhentian bupati tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. (mts)