“Kadang ada yang terdaftar namun belum tentu di anggap aktif, karena jarang nya mereka memberikan laporan maka kami anggap tidak aktif sedangkan yang aktif itu rajin memberikan laporan, minimal 3 bulan sekali,” lanjutnya.
Baca Juga : Bupati Adirozal Tandatangani MoU Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Penanganan Hukum
Ia juga mengingatkan pada tahun 2022 ini, bantuan yang bisa di berikan dari Kesbangpol Jambi hanya untuk 18 ormas saja.
“Bantuan yang kita berikan ini berupa bentuk pendanaan yang bisa di gunakan untuk ormas lakukan seminar atau Forum Group Discussion (FGD), ” tutupnya