Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu – ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.
” Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut, ” sebut Kasat Narkoba. (adl)