SIDAKPOST.ID, TEBO – Kapolsek Sumay Iptu Irvan Pane pimpin Tim gabungan (Timgab) turun ke lokasi lahan terbakar di Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Jumat (26/7) kemarin.
Tim gabungan terdiri dari Personil Polsek Sumay, Manggala Agni Kabupaten Tebo, BPBD Kabupaten Tebo serta MPA.
Selanjutnya Timgab melaku kan Patroli dan Ground Cek (GC) di lokasi lahan yang terbakar di Pemayungan, melakukan pemadaman api serta melakukan pemasangan Police Line serta mencari data pemilik lahan yang terbakar, serta memasang Plang bertuliskan lahan ini dalam proses penyelidikan.
Tim berhasil sampai ke titik koordinat HS. Secara administratif HS yang Terpantau di Satelit NOAA20 tersebut berada di Wilayah Konsensi PT ABT titik koordinat -1.017200, 102.274400
Desa Pemayungan Sumay Tebo.
Kapolsek Sumay Iptu Irvan Pane menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena akan merusak ekosistem.
“Pelaku karhutla akan dikenakan sanksi Pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPP LH), dengan Ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga 15 Miliar Rupiah,” ujar Kapolsek Sumay. (asa)