Kanwil Kemenag Jambi Tekankan Perencanaan Anggaran 2027 yang Efektif dan Akuntabel

Ketua Tim Perencanaan dan Anggaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Hardiyanto, saat memimpin apel rutin dan menyampaikan arahan terkait perencanaan serta penganggaran, Selasa (20/10/2026). Foto: Dok. Kemenag Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang terarah, efektif, efisien, serta akuntabel untuk memastikan setiap program berjalan sesuai prioritas dan target kinerja organisasi.

Penekanan tersebut disampaikan Ketua Tim Perencanaan dan Anggaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Hardiyanto, saat memimpin apel rutin, Selasa (20/10/2026).

Dalam amanatnya, Hardiyanto mengingatkan seluruh pegawai bahwa perencanaan dan penganggaran memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan program di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Diskominfo Provinsi Jambi Raih Penghargaan Peduli Penyiaran pada Anugerah KPID Jambi 2025

Menurutnya, perencanaan tidak sebatas menyusun rencana kerja dan anggaran, tetapi juga menerjemahkan arah kebijakan organisasi menjadi program, kegiatan, target kinerja, serta kebutuhan sumber daya yang terukur.

Sementara itu, penganggaran berfungsi memastikan setiap rencana didukung alokasi dana yang rasional, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga memaparkan enam tugas utama Tim Perencanaan dan Anggaran, yakni mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran; menelaah usulan unit kerja; menyelaraskan program dengan prioritas pemerintah dan Kementerian Agama; mengawasi ketepatan akun belanja serta standar biaya; memfasilitasi revisi anggaran; dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan anggaran.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Ikuti Rakor Persiapan Pemilukada 2024

Memasuki penyusunan dan pelaksanaan anggaran Tahun 2027, seluruh unit kerja diminta lebih cermat memastikan ketepatan akun belanja, penerapan standar biaya, serta kesesuaian kegiatan dengan prioritas pemerintah.

Penyelarasan tersebut juga perlu memperhatikan Asta Cita dan Asta Protas Menteri Agama agar program yang direncanakan memberikan hasil sesuai sasaran yang telah ditetapkan.