SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tebo, pada Rabu (14/09/2022) sekira pukul 01:00 WIB,
Kedua tersangka yakni Joni Indra (27) dan Milko (17) warga Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Baca Juga : Buronan Spesialis Curanmor Tebo Ulu, Tak Berkutik Diringkus Polisi
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, dikonfirmasi menyebutkan, penangkapan kedua tersangka curanmor ini berdasarkan laporan masyarakat di Polsek Muara Tabir pada tanggal 7 September 2022.
Baca Juga : Kini Hadir di Muara Bungo, Isuzu Terbaru Tampil Lebih Tangguh
Berkat laporan itu, tim tim Sultan bergerak melakukan penyelidikan tim Sultan Polres Tebo melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu 10 September 2022, tim mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berada di Desa Tanah Garo.
“Tim bergerak ke lokasi yang dituju tidak lama kemudian tersangka atas nama Joni berhasil ditangkap,”kata AKP Reska.
Baca Juga : Polisi Ringkus 22 Pelaku dan Penadah Curanmor di Bungo