SIDAKPOST.ID, BENGKULU – Dalam kesaksian dipersidangan kasus dugaan suap kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dengan terdakwa Jhoni Wijaya, diperoleh keterangan bahwa Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi menerima uang Rp 500 juta.
Uang tersebut berasal dari PT Rico Putra Selatan untuk fee proyek Jalan Lintas Pagar Dewa – Sebakul Kota Bengkulu tahun 2016.
“Syafriandi memerintahkan Kabidnya mengambil uang tersebut Rp 500 juta jatah fee proyek,” kata Haris Taufan Tura, saksi dari PT Riko Putra Selatan pada sidang di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (19/9/2017). Selain Haris, saksi lainnya dari PT RDS yakni Syaiful Anwar yang sebelumnya adalah supir Riko Dian Sari.
Disisi lain, Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi saat di hubungi via WhatsAap oleh media ini menjelaskan adanya kesalahan dalam pengakuan dari Haris.
“Wass dinda…pak aris pasti keliru, sebab dinas pupr kota bengkulu tidak pernah melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan lintas pagar dewa – air sebakul. Dinas PUPR Kota tidak memiliki kewenangan untuk membangun jalan dimaksud karena diluar kewenangan dinas pupr kota bengkulu,”jelas Syafriandi, Selasa (19/9) kemarin.
Saat ditanya mengenai aliran dana Rp. 500 juta yang di isuhkan telah diterimanya dari PT RSD, dengan tegas Syafriandi membantah. “Itu tidak benar,” tegasnya. (Mts)