Jual Narkoba di Koto Jayo, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku Akui Ambil Barang di Sungai Arang

Tertunduk Lesu pria 24 Tahun ini menjual sabu sabu di wilayah Koto Jayo, Pelepat Ilir ditangkap Polisi. Foto : Humas Polres

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu sabu, seorang pria berinisial M (23) warga Koto Jayo, kecamatan Pelepat Ilir, kabupaten Bungo ditangkap Satres Narkoba Polres Bungo.

Penangkapan M dilakukan pada Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB di salah satu pondok di Dusun Koto Jayo, bersama barang bukti sabu seberat 10,31 gram. Dimana barang bukti ada berisi plastik klip besar dan plastik klip kecil.

Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pria di Koto Jayo, karena sering transaksi narkoba di salah satu pondok.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar di Koto Baru, Gelar Kampanye Anti Narkoba

Penangkapan pelaku ini berkat laporan masyarakat kalau di dilokasi itu sering transaksi narkoba. Hasil interogasi W mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan seorang yang dikenal sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang, kecamatan Bungo Dani.

“Kata pelaku sistem penjualan narkoba yang didapati itu, jual habis langsung bayar senilai Rp 7.500.000,” ucap Kasat.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  H Hasan Ibrahim Resmi Berlabuh ke Demokrat

Dijelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya. (sri)