Jasa Raharja Jambi menjelaskan jemput bola bertujuan mempercepat penyampaian hak santunan kepada ahli waris. Hak santunan pembonceng sepeda motor kecelakaan di Desa Air Hitam a.n Kasmini senilai Rp 50 Juta terselesaikan via transfer rekening kepada ahli waris yakni Simun yakni suami korban yang juga mengalami kecelakaan yang sama selaku pengendara motor.
PT Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati antara pengguna jalan, agar keselamatan dalam berlalu lintas terwujud. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
“Jasa Raharja terpercaya melayani bangsa dalam menyampaikan hak santunan kecelakaan lalu lintas yang terjamin UU NO 34 Tahun 1964,” ujarnya. (zek)