Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan

Santunan : Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – PT Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan hak santunan atas meninggal dunia korban kecelakaan dua kendaraan dekat abdi helm Jambi Selatan.

Kecelakaan dua kendaraan antara sepeda motor BH-6209-HL dengan Sepeda Motor BH-3567-ZX terjadi di Jalan Kol. Pol. M. Taher dekat Abdi Helm, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Jumat, 6 Januari 2022 pukul 05.30 WIB.

“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia , serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan, ” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno.

Baca Juga :  Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan

Berdasarkan Informasi yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan pihak laka lantas Polresta Jambi, kecelakaan bermula Sepeda Motor BH 3567 ZX datang dari arah Simpang Persijam hendak menuju arah Simpang Bukit Baling.

Setibanya di dekat Abdi Helm, SEpeda Motor BH 3567 ZX bertabrakan dengan Sepeda Motor Grand BH 6209 HL yang pada saat itu, sedang menyebrang jalan dari arah samping kiri hendak ke kanan jalan dari arah tempuh Sepeda Motor BH 3567 ZX, sehingga terjadi kecelakaan lalulintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Ikuti Upacara Harhubnas 2022

Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi dengan pihak laka lantas ,serta mendapatkan informasi perihal tabrakan dua kendaran antara sepeda motor di depan Abadi Helm mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor BH-6209-HL meninggal dunia.

“Sedangkan pengendara sepeda motor BH-3567-ZX mengalami luka ringan Ahli waris Pengendara Sepeda Motor BH-6209-HL berhak menerima hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta pengendara BH-3567-ZX berhak menggunakan santunan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000, ini sesuai PMK No 16 Tahun 2017, “ tutup Donny.