Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” tutup Donny.
Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan Jasa Raharja melakukan kunjungan jemput bola sekaligus melengkapi dokumen penyelesaian santunan meninggal dunia ke rumah atau domisili ahli waris korban.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. (zek)