Jasa Raharja Jambi Sebar Brosusr ke Pedagang Pasar Keluarga

Jasa Raharja Jambi Sebar Brosusr ke Pedagang Pasar Keluarga, Infokan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 23 Desember 2023. Foto : sidakpost id/dok jasa Raharja 

SIDAKPOSR.ID, JAMBI – Penangung jawab Samsat Kota, Mall WTC dan Mall Jamtos melakukan sosialisasi dan pembagian brosur di Pasar Keluarga Kota Jambi.

Brosur yang dibagikan adalah brosur kegiatan pemutihan yang sedang berlangung di Provinsi Jambi. Sosialisasi ini memali penyebaran brosur dilakukan pada hari, Senin (20/11/2023).

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan bahwa “Kegiatan sosialisasi adanya kegiatan pemutihan di Provinsi Jambi akan terus dilakukan di berbagai tempat. Ini adalah momentum bagi seluruh masyarakat Jambi untuk mendapatkan keringanan dalam mebayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ yang sudah menunggak”.

Baca Juga :  Sering Padam Secara Tiba-tiba, Manager PLN Rayon Kuala Tungkal Tidak Mau Ditemui

Periode pemutihan di provinsi Jambi ini akan berlangsung selama lebih kurang 2 bulan yaitu 1 November-23 Desember 2023. Tim Samsat dan Petugas Jasa Raharja telah berkolaborasi agar kegiatan pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap masyarakat.

Pendekatan yang dilakukan untuk mensosialisasikan adanya pemutihan ini tidak hanya secara langsung bertemu ke masyarakat, tetapi juga menggunakan media sosial.

Sosialisasi program pemutihan melalu sebar brosur yang dilakukan oleh Tim Samsat Kota ini diharapkan agar setiap masyarakat lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Sekda Provinsi Resmi Buka Pelatihan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral

“Tentu harapan yang ingin dicapai pada kegiatan pembagian brosur di Pasar Keluarga tidak hanya untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat yang sedang berjualan di pasar, tetapi juga menarik stimulus masyarakat dalam menjalankan kewajibannya untuk membayarkan pajak dan SWDKLLJ,” tutur Donny.

Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan periode 1 November-23 Desember 2023 sebagi promo akhir tahun dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.