SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pengendara sepeda motor kembali menjadi korban tabrak lari, kali ini kasus kecelakaan tabrak lari antara sepeda Motro terjadi Di Jalan. Hos. Cokroaminoto Di Dekta Dealer Suzuki No.35, Rw.02, Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kejadian tabrak lari terjadi pada siang hari sekitar pukul 01.00 tanggal 27 Mei 2022 beberapa pekan lalu.
Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi dalam wawancaranya, Satuan Lantas Polres Kota Jambi memberikan Informasi kepada Mobile Service Sdr. Andi Ardiansyah Putra.
“Setelah menerima kabar kasus tabrak lari tersebut petugas kami langsung melakukan survei keabsahan kasus tabrak lari di TKP dikesempatan pertama” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny.
Pernyataan lebih lanjut oleh Donny “ Kasus kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil pribadi yang melarikan diri setelah kejadian tersebut menjadi ruang lingkup yang dijamin oleh Jasa Raharja apabila terdapat korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan yang terjadi, namun sebelum kami menyerahkan santunan kepada ahli waris kami akan melakukan keabsahan kasus tabrak lari kecelakaan tersebut ”.
Pengendara sepeda motor korban tabrak lari simpang tiga sipin kota jambi Terjamin Jasa Raharja , santunan diserahkan kepada ayah korban. Korban atas nama Hendri Gunawan berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar rp 50 juta kepada ahli warisnya yang sah ayah kandung korban bapak Supriyanto. Jasa Raharja Jambi langsung menyelesaikan santunan dengan sistem transfer santunan ke rekening ayah korban. Jasa Raharja Jambi menyampaikan rasa perihatin dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban alm. Hendri Gunawan.