SIDAKPOST.ID, BUNGO – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki seluruh pengendara kendaraan. SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Baca Juga : Satlantas Polres Bungo Tingkatkan Razia Knalpot Brong Selama Ramadhan
Ps Kasat Lantas Polres Bungo, Iptu Steffan kepada sidakpost.id menjelaskan, semua persyaratan membuat SIM baru tak sulit, karena bila semua syarat sudah dilengkapi maka bisa langsung membuat SIM.
” Yang penting kalau ingin membuat SIM, saya harap kepada masyarakat tidak lewat calo. Kami melayani seluruh masyarakat kabupaten Bungo secara prima tanpa percaloan. Kalau ingin bikin SIM tanyalah dengan petugas kami,” ucap Kasat Lantas.
Baca Juga : Driver Ambulance Dapat Pelatihan Safety Driving dari Satlantas
Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
” Jadi kami harap bila masyarakat ingin membuat SIM baru, atau perpajangan bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polres Bungo. Kami siap melayani sepenuh hati,” tukasnya.
Syarat penerbitan SIM baru 2022