Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2022, Provinsi Jambi Raih Peringkat 2

IKP dari Dewan Pers Jambi Peringkat Dua Nasional. Foto : sidakpost/Ratna Sari

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kebebasan Pers di Provinsi Jambi patut mendapatkan apresiasi. Ini setelah hasil akhir penetapan Tingkat Nasional IKP (indeks Kemerdekaan Pers) oleh Dewan Pers, Provinsi Jambi berada di peringkat 2 Nasional.

Sebagaimana diketahui bahwa peringkat tersebut didapat dari hasil akhir Survey Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Nasional pada 25 Agustus 2022.

Baca Juga :  Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Sidakpost.id Secara Virtual

Baca Juga :  Bupati Bersama Ketua Dekranasda Bungo Kunjungi Pengrajin Batik

“Alhamdullillah, Provinsi Jambi berada di Peringkat tertinggi ke 2 untuk IKP tahun 2022. Untuk nilainya berada di angka 83,68,” kata Sekda Provinsi Jambi, Sudirman saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

“Patut kita syukuri hasil ini, apresiasi buat kawan kawan media di Jambi dan terima kasih masyarakat Jambi yang mendukung terciptanya kemerdekaan pers, sehingga menghasilkan nilai ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Momen 10 Muharam, 120 Anak Yatim Terima Santunan dari Masjid Raya Istiqomah

Baca JugaDua Wartawan Sidakpost.id Lulus UKW Tingkat Muda Dewan Pers

Dalam survey tersebut, terdapat beberapa variabel yang diukur untuk menentukan hasil akhir, diantaranya yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum.

Baca Juga :  Dirjen IKP : Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis