“Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, dimana perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi adalah dilarang dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi.” tutupnya.
Dan saat ini, penyidik SPORC Brigade Harimau Wilayah Sumatera masih memeriksa S untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling tersebut. (MM)