Hendak Transaksi Narkoba, Bandar Asal Sungai Pinang Diringkus Polisi

Heri Bandar Sabu Asal Sungai Pinang Saat Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo meringkus bandar narkoba, Heriyanto (36) warga Jalan nek Isah, Kelurahan Sungai Pinang, Bungo Dani. Pelaku ditangkap tim opsnal Polres Bungo saat hendak transaksi narkoba, pada Sabtu 21 Mei 2022.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, melalui, Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Nur mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi yang diperoleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Bungo dari masyarakat.

Dimana pelaku pada saat itu, hendak transaksi narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut petugas  langsung cek lokasi dan melakukan penyelidikan TKP.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo

Alhasil, kata M Nur, setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata benar pelaku hendak transaksi narkoba. Tidak menunggu lama, disaksikan warga sekitar rumah pelaku digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu.

“Hasil penggeledahan ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu, satu buah mangkok plastik, empat bungkus plastik klip, timbangan digital, gunting, sendok terbuat dari pipet, lakban, telepon seluler, sepeda motor dan uang pecahan lima puluh ribu,”ungkapnya.

Baca Juga :  BPBD Bungo, Ingatkan Potensi Kebakaran Saat Kemarau Tinggi

Dijelaskannya, untuk berat barang bukti sementara 10 gram, dari pengakuan pelaku kalau dirinya memang hendak mengantarkan paket narkoba jenis sabu. Pelaku dijerat, Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Salain mengamankan pelaku Heriyanto petugas juga sedang melakukan pengembangan terkait pasokan narkoba yang didapat oleh pelaku. Dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,” kata M Nur. (zek)