Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBDP 2024

Gubernur Jambi Al Haris Saat mengikuti sidang paripurna di DPRD Provinsi Jambi. Foto : sidakpost id/Aisyah. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (24/08/2024) malam.

Al Haris berharap dalam sisa waktu Tahun Anggaran berjalan ini, seluruh kegiatan-kegiatan yang di susun dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga berimplikasi terhadap penanganan berbagai permasalahan di Provinsi Jambi, serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.

“Saya percaya bahwa kendala apapun akan dapat diatasi dengan dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh Anggota Dewan yang terhormat, terlebih dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan sehingga memberikan pengaruh yang signifikan untuk pencapaian tujuan pembangunan Provinsi Jambi,” lanjut Al Haris.

Baca Juga :  Wagub Jambi Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi PAN dan PPP Berkarya

Dikatakannya, berdasarkan KUPA Perubahan PPAS yang telah disepakati pada tanggal 18 Agustus 2024 yang lalu, secara keseluruhan target pendapatan daerah Tahun 2024 bertambah sejumlah 461,10 milyar rupiah atau meningkat sebesar 9,88 persen dari target pendapatan pada APBD murni Tahun 2024 yang ditetapkan sejumlah 4,66 trilyun rupiah menjadi 5,12 trilyun rupiah pada Perubahan APBD Tahun 2024. Penjelasan terhadap peningkatan target pendapatan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Baca Juga :  Banyak Program Bidang Agama, Dua Pimpinan Ponpes di Tabir Selatan Ini Doakan Haris Jadi Gubernur Jambi

1. Target Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 mengalami peningkatan sejumlah 281,54 miliar rupiah dari target sebelumnya sejumlah 2,21 trilyun rupiah menjadi 2,49 trilyun rupiah atau meningkat 12,74 persen. Peningkatan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan pajak daerah sebesar 55,56 Milyar rupiah, penurunan retribusi sebesar 3,25 Milyar rupiah, dan peningkatan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 346,48 milyar rupiah, serta penurunan target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 6,13 Milyar rupiah.