Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

Gubernur Jambi Al Haris Jawab Pandangan Fraksi - fraksi dalam Rapurna DPRD Provinsi. Foto : Diskominfo

Adapun 56 persen dari anggaran yang tidak terserap berasal dari Belanja penyediaan gaji dan belanja honorarium tenaga kependidikan yang diperuntukkan bagi PPPK pengangkatan tahun 2024, yang semula diperkirakan akan diangkat pada awal tahun, tetapi realisasi pengangkatan dilakukan pada pertengahan triwulan tiga tahun 2024, sehingga terjadi kelebihan anggaran.

“Kami sepakat dengan pandangan fraksi ini bahwa kedepan program/kegiatan agar disusun sesuai aturan dan kondisi sehingga dapat terlaksana, serta mengutamakan sinkronisasi antara program dan anggaran disetiap Perangkat Daerah yang berbasis profesional dan kinerja,” kata Gubernur Al Haris.

“Menjawab pertanyaan fraksi ini tentang penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI Tahun 2024, dapat diinformasikan bahwa berdasarkan data BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi saat entry meeting terkait LKPD 2024 pada tanggal 18 Februari 2025 yang lalu, capaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Jambi sampai semester II Tahun 2024, telah mencapai 77,96 persen atau telah melewati batas capaian persentase tindak lanjut nasional yang baru mencapai 75 persen,” katanya.

Baca Juga :  Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat

Gubernur Al Haris menjelaskan, persoalan pembagian keuntungan dari pengelolaan parkir Bandara Sultan Thaha, pengelolaan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah untuk fasilitas lapangan parkir bandara antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Angkasa Pura II baru kontribusi tetap setiap tahun, sedangkan kontribusi atas bagi hasil keuntungan belum dapat dilakukan perhitungan karena kesulitan atas skema rumusan perhitungan bagi hasil dalam perjanjian kerja sama, dan Pemerintah Provinsi Jambi sedang melakukan proses perubahan Addendum Perjanjian Kerja Sama tersebut.