SIDAKPOST.ID – Seorang ayah berinisial, I (27), di Batanghari Provinsi Jambi, tega mencabuli anak tirinya sendiri pada perbuatan cabul terhadap anak tirinya, gadis remaja yang baru berusia 16 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari.
Berdasar data yang didapat dari Polres Batanghari, pelaku dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Batanghari dengan nomor polisi: LP/B-13/I/2020/SPKT/Res.bt hari tgl 25 Januari 2020.
Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya, setelah menerima laporan anggota kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,” kata Kasubag Humas Polres Batanghari, AKP Supradono, Senin (27/1/2020).
Dikatakan Supradono, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Opsnal Polres Batanghari hari Minggu sekira pukul 00.30 Wib di Kecamatan Muara Tembesi,”katanya, dilangsir Jambiseru.com partner Sidakpost.id.
Akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Kronologis pencabulan dan motif pelaku, hingga kini masih diselidiki polisi. (zek)