Gegara Gadaikan Mobil Rental, Anggota BPD Sungai Rambai Ditangkap Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Adianto (29) warga jalan Padang Lama Km. 24 RT. 09 Desa. Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo yang merupakan anggota BPD Sungai Rambai diamankan Polsek Rimbo Bujang.

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama,S.STr.K.MH, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa pelaku sufah diamankan pada hari jum’at 10 April 2021 yang lalu dan pelaku sudah menjadi target Polisi pada Oktober 2020.

BACA JUGAResmi, Sidakpost.id Terverifikasi Dewan Pers

Baca Juga :  3.600 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Sarolangun, Ini Dia Penerima Suntikan

Ketika akan diamankan petugas, Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan berlari melalui pintu belakang rumah, Namun dengan kesigapan tim reserse, pelaku berhasil diamankan tanpa berkutik.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi pwtugas berhasil melakukan pengejaran dan akhirnya ditangkap, “jelas Kapolsek, Sabtu (01/05/2021).

BACA JUGAAncam Warga dengan Parang, Pelaku Begal di Bungo Ditangkap

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi yaitu 1 unit handphone, selembar surat pernyataan antas nama pelaku dan Sahuri, kemudian buktiNotice transfer dari agen BRILINK pasar unit V Rimbo Bujang ke rekening atas nama Adianto.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan di Bungo Segini Penindakan Dilakukan Polisi

“Diketahui bahwa pelaku adalah satu orang, terduga tersangka tindak pidana penipuan,”ungkap Kapolsek.

BACA JUGASetelah Lolos Verifikasi, Dewan Pers Segera Faktual Sidakpost.id

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO BUJANG, tanggal 15 Oktober 2020. Karena mengadaikan mobil rental untuk modal proyek. “Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan,”cetusnya.(asa/wen)