Gaya Hidup Gelap: Fenomena Jurnalis Pemeras dalam Dunia Pers Indonesia

Ilustrasi jurnalis yang salah arah. Gambar: AI

Dalam dunia jurnalistik, profesi wartawan seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan etika. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa di balik sorotan kamera dan lembaran berita, terdapat sebagian kecil oknum jurnalis yang justru mencederai profesi mulia ini. Mereka menjadikan profesinya bukan sebagai alat pencerdasan publik, melainkan sebagai senjata untuk memeras, mengintimidasi, dan memperkaya diri sendiri. Fenomena ini dikenal luas dengan sebutan “jurnalis abal-abal” atau “jurnalis pemeras”.

Asal Mula Gaya Hidup Menyimpang

Jurnalis yang terlibat dalam praktik pemerasan umumnya berasal dari latar belakang yang tidak jelas, bahkan tidak sedikit yang tidak memiliki pendidikan atau pelatihan jurnalistik yang memadai. Mereka bermodal kartu pers dari media online yang tidak kredibel, lalu menyasar pejabat publik, pengusaha, atau tokoh masyarakat dengan ancaman pemberitaan negatif.

Gaya hidup para oknum ini cenderung hedonis namun tidak berbanding lurus dengan kemampuan finansial. Untuk menopangnya, mereka mencari celah di antara kegagapan komunikasi instansi dan ketakutan publik terhadap citra buruk di media. Dengan mengaku sebagai wartawan, mereka lalu “menawarkan solusi damai” dengan nominal tertentu agar berita negatif tidak dipublikasikan.

Baca Juga :  Atasi Kegelapan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan di Jambi

Pola Kerja Pemerasan

Modus yang digunakan para jurnalis pemeras biasanya dimulai dari mengendus isu miring atau celah kesalahan administrasi dari suatu lembaga atau individu. Mereka kemudian mendatangi pihak terkait, menyodorkan identitas pers, lalu menyampaikan niat untuk memberitakan kasus tersebut. Namun, sebelum berita itu naik tayang, mereka mengarahkan pembicaraan ke upaya “klarifikasi berbayar” atau “biaya operasional” agar berita tidak dimuat.

Baca Juga :  Dinsos Bungo Gandeng Dinkes Jelaskan Apa Itu Stinting

Bentuk lain adalah dengan membuat laporan investigatif palsu yang hanya mengandalkan rumor atau informasi yang dipelintir. Berita semacam ini bisa digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti target, lalu diminta untuk “mengurus” pemberitaan agar bisa dihapus atau dikoreksi sesuai kepentingan si jurnalis.