Edarkan Ekstasi, Om dan Keponakan Diringkus Polisi

foto (istimewa)

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial J dan R, pengedaran ekstasi di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada 16 Januari 2020. Turut diamankan 14.356 butir ekstasi dari tersangka.

Kasubdit Humas PMJ Komber Yusri Yunus mengatakan selain mengedarkan ekstasi, kedua tersangka juga memiliki serbuk ekstasi satu kilogram dan lima gram sabu.

“Pada Rabu 15 Januari 2020, petugas mendapat informasi sering beredar narkotika jenis ekstasi di sekitar apartemen,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Baca Juga :  BPOM Jambi Sita 676 Kosmetik Ilegal

Atas laporan tersebut, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tepatnya pada 16 Januari berhasil ditangkap dua pelaku.

“Dalam pengakuannya puluhan ribu ekstasi tersebut akan disebar di tempat hiburan di Jakarta,” ucap Yusri.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin menjelaskan, pertama pihaknya menangkap tersangka J yang saat itu menyimpan enam butir ekstasi dikantong dan 100 ektasi di kamarnya.

Baca Juga :  Seorang Ibu di Tebo Tega Bacok Anaknya yang Masih Bocah

“Saat pengembangan kami juga menangkap R. Saat itu R sempat membuang barang bukti dari lantai 20 hampir 14.250 butir. R keponakan dan J sudah dua tahun bermain,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (jnn/zek)