SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Res Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 Jenis Sabu, Selasa (18/4) pukul 15.00 WIB, di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Penangkapan berawal dari informasi dari warga Tanhljubg Gedang, bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba di rumah warga bernama Herman. Berkat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Djamakudin, S.IK mendatangi TKP.
Saat berada di TKP Tim Opsnal melihat ada dua orang yang mencurigakan didalam rumah. Tak mau ketinggalan Tim Opsnal Langsung bergerak cepat mengeledah rumah yang diduga tempat transaksi narkoba.
“Saat penggeledahan kita berhasil mengamankan dua orang yang berada didalam rumah. Serta kita temukan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air sofgan, empat plastik klip bening, yang diduga narkotika jenis sabu,”Ujar Kasat Narkoba AKP Djamaludin.
Bukan hanya itu kata Kasat, saat penggeledahan juga ditemukan satu timbangan digital merek CHQ berwarna hitam. Satu emas warna hitam warna coklat dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu, semua barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka yang kita amankan yakni, M.Iqbal Bin Arahman (21 alamat Tanjung Gedang Rt.08 Rw.03. Dan Rudi Salam Bin M.Saleh (37) Tswasta, alamat Tanjung Gedang RT 08/RW 03, keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat denganPasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas Kasat Narkoba. (zek)