Dinas Perkim Tempati Aset Pemkab Secara Ilegal, Nasrul Sudah Minta Izin

SIDAKPOST.ID, KERINCI – Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Kerinci melalui Bidang Aset mengaku kecewa terhadap Dinas Perumahan,Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh,yang menggunakan aset pemkab Kerinci tampa minta izin terlebih dahulu.

Diketahui aset tersebut ialah bekas kantor PDAM Tirta Sakti yang berada di Desa Koto lebu,Kecamatan Pondok Tinggi,yang kini telah di tempati Dinas Perkim Kota Sungai Penuh sebagai kantornya.

Di ungakap oleh Kepala Bidang Aset Afdelrisudita bahwa Kantor yang pernah di tempati PDAM milik Kabupaten Kerinci sudah di renovasi,hal itu tidak termasuk aset yang ikut di serahkan ke Pemkot Sungai Penuh yang sampai saat ini masih milik Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Lantik Zainal Efendi Jabat Sekda Definitif

“Sampai saat ini masih terdaftar sebagai aset kabupaten kerinci,belum ada penyerahan” Afdel saat di konfirmasi media” (02/04/19).

Di tambahkanya untuk aset yang tidak fungsikan bisa di pinjam pakaikan antara Pemkab dengan Pemkot,itupun harus dilakukan dengan benar dengan menyurati secara resmi antara kepala daerah.

Baca Juga :  Curi Pakaian Wilayah Kota Bungo KA Diringkus Polisi

“Kalau seperti ini perampasan atau ilegal tampa adanya koordiansi sudah di renovasi dan di tempati”terang afdel.

Sementara itu Nasrul Kepala Dinas Perkim menyampaiakan bahwa secara lisan sudah meminta izin ke Bidang Aset Pemkab Kerinci. (Iy)