Sementara diluar persidangan, Kapolsek Tebo Tengah Iptu Dedi Tanto Manurung,SH menyebutkan, dengan penerapan sidang tipiring dan dijatuhkannya Vonis terhadap pelaku, pihaknya berharap dapat membuat efek jera para pelaku.
“ Dengan penerapan sidang tipiring ini, kami pun berharap di Wilayah Tebo Tengah ini tidak ada lagi pelaku pelaku pungli yang lain yang masih berani untuk melakukan aksinya, ” Ujar KapoksekTebo Tengah.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan operasi, sebut Kapoksek, untuk mengamankan para pelaku pungli meski hukuman bagi pelakunya itu relatif cukup ringan.
“Kedepan masih kita lakukan, kita tidak mau Tebo Tengah ini terkenal jadi kota pungli, jadi seluruh pelaku pungli akan tetap kita tindak tegas. ” Pungkasnya.
Diketahui, bshwa aksi pelaku yang meresahkan para Sopir saat itu kepergok Polisi, saat kendaraan melintas di Jalan Lintas Tebo – Jambi KM 14 di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita uang receh senilai Rp 31.000.- yang diduga dari hasilnya pungli terhadap kendaraan yang melintasi di kawasan tersebut. Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan penindakan hukum atas perbuatannya. (asa)