Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Tujuh Warga Tebo Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Polres Tebo, bersama anggota Subdit V Siber Polda Kepuluan Bangka Belitung akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang terduga kasus pemerasan atau pengancaman, pada Jumat (10/07/2020).

Ketujuh terduga yakni, Mizuardi (23) alamat Desa Mesan Sari Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Deni Anggraini (21) IRT alamat Desa Rambahan, Dusun Kembang Manis, Kecamatan Tebo Ulu,
Mustafik (20) pekerjaan, Satpol PP, alamat Desa Mesan Seri Rambahan.

Wiki Saputra (21) alamat Desa Ulak Banjir Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Wijiono (20) alamat Desa Ulak Banjir Rambahan Tebo Ulu, Sukriadi (23) alamat Desa Mesan Seri Rambahan, Tebo Ulu, Ariansyah (29) alamat Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

Baca Juga :  Danramil 416-04/Pulau Temiang, Bantu Jemur Peralatan Warga Terendam Banjir

Kapolres Tebo, AKBP. Abdul Hafidz, S.IK. Melalui Kasat Reskrim AKP. M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K. Mengatakan, mendapat informasi bahwa keberadaan Mizuardi dan Istrinya Deni Anggraini berada di rumah milik keluarganya di jalan Desa Semabu, Kecamatan Sumai, Tebo.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-260 /VI/ BABEl /SPKT, tgl 24 juni 2020 pada hari Kamis 09 Juli 2020 pukul 14.00 Wib. Tim Sultan bersama anggota Subdit V Siber Polda Kep Babel langsung bergerak mengamanakan terduga,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Resmi Pimpin Polres Tebo, AKBP Fitria Prioritaskan Vaksinasi dan Aktivitas Peti

Dari tangan terduga, berhasil diamankan barang bukti, saru unit handpone merk samsung, tiga unit handpone merk vivo, dua unit handpone merk Nokia, satu nomor rekening atas nama Wiki Putra dan satu rekening atas nama Wijiono.

“Tepat pada pukul 01.23 Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Subdit V Siber melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang diduga tersangka atas nama Mustafik sedang bekerja di rumah dinas Eslon di Pal 4 Kecamatan Tebo Tengah,” katanya.