SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Mantan Karyawan PT. Graha Cipta Bangko Jaya (GCBJ) kemarin Rabu pagi (11/02) bersama Dinas DMPTSP-TK hearing ke Komisi III DPRD Kabupaten Merangin.
Tujuan hearing mantan karyawan PT Graha tersebut tak lain, untuk menuntut haknya yang belum ditunaikan oleh pihak mangemen Perusahaan yang sudah menjadi putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam putusan sidang pengadilan negeri Jambi itu, yang mana pihak Managemen Perusahaan wajib membayar kewajibannya terhadap 91orang mantan karyawan Perusahaan tersebut sebesar Rp. 3.3 Miliyar (Tiga Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Ketua Komisi III DPRD Merangin Mulyadi, SH mejelaskan bahwa Hearing hari itu berdasarkan permohonan dari pihak Pengurus Unit Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) pada PT. Graha Cipta Bangko Jaya (24/01) yang lalu.
“Benar, kita hearing bersama Pihak Managemen PT. Graha, dinas DPMPTSP-TK dan mantan karyawan Perusahaan yang di PHK oleh pihak managemen Perusahaan, atas permohonan dari Pengurus Unit Pekerja SPSI PT.Graha, untuk menyelesaikan masalah mantan karyawan dengan pihak managemen,” jelas Mulyadi.
Dilanjutkan Mulyadi, pihaknya dapat membuat kesepakatan memediasi perdamaian saja diluar keputusan pengadilan negeri, sebab itu semua sudah menjadi keputusan Pengadilan negeri jambi.
“Kita sangat berharap agar perusahaan dapat mengindahkan putusan pengadilan tersebut Dan itu Ranahnya Pengadilan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas DPMTPSP-TK kabupaten Merangin sebagai leding sektor ketenagakejaan Jangcik Mohza menuturkan, memang pihaknya, mendapat surat dari SPSI tentang adanya Eks pekerja yang tidak menerima Haknya sudah sekian lama oleh PT. Graha.