SIDAKPOST. ID, BUNGO – Persoalan limbah pabrik brondolan sawit PT Bungo Makmur Abadi (BMA) yang berlokasi di Dusun Senamat, Kabupaten Bungo, memasuki babak baru.
PT BMA yang di sebut-sebut diduga membuang limbah ke Sungai Batang Senamat. Tak hanya itu, selama beroperasi di Bungo, PT BMA juga belum mengantongi izin atau dokumen Surat Laik Operasi (SLO) air limbah.
RDP yang di fasilitasi DPRD Bungo ini berlangsung alot, dan terjadi silang pendapat antara Aliansi Peduli Bungo (APB), perwakilan PT BMA, OPD terkait, pimpinan dan anggota DPRD yang hadir.
Dari hasil RDP tersebut disepakati untuk sementara operasional PT BMA di Senamat, Kecamatan Pelepat, tidak melaksanakan kegiatan sampai dengan hasil uji laboratorium Lingkungan Hidup keluar terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2026.
Hal itu tertuang dalam berita acara RPD DPRD Kabupaten Bungo Nomor: Kom – III/2026. Kesepakatan itu juga ditandatangani langsung oleh pihak PT. BMA.
Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Rizki Ananda mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan limbah pabrik PT BMA hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi perusahaan nakal berani melabrak aturan.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di sini. Yang salah harus tetap dijatuhi sanksi tegas, apalagi ini menyangkut dugaan kejahatan lingkungan. Tidak main-main loh,” tegas Rizki.
Pihak perusahaan melalui Kepala Tata Usaha PT. BMA, Suprino, mengatakan bahwa perusahaan koperatif dan akan mengikuti semua proses, menunggu hasil pemeriksaan sampel di laboratorium yang dilakukan.
Suprino menambahkan, perusahaan siap bertanggungjawab jika ada pun warga sekitar perusahaan menderita gatal-gatal akibat dari dugaan pencemaran limbah perusahaan.









