Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Sidakpost.id Secara Virtual

Tampak Pemred Sidakpost.id, Zakaria didampingi Ketua SMSI Bungo Sebagai Saksi, M Salyapii Saat Faktual Secara Virtual dengan Dewan Pers di Kantor Redaksi/Foto : Juliansyah

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Media Online Sidakpost.id di bawah naungan PT. Kiki Media Pratama yang berpusat di Muara Bungo, Jambi, mengikuti verifikasi faktual yang dilaksanakan Dewan Pers secara virtual, Kamis (17/2/2022).

Verifikasi faktual ini diikuti langsung oleh Pemimpin Redaksi bersama tim redaksi sidakpost.id, ketua SMSI Bungo di kantor pusat Muara Bungo.

Jajaran Redaksi Media Sidakpost.id, Usai Verifikasi Faktual Secara Virtual Oleh Dewan Pers

Zakaria, S.Sos.I. Pemimpin Redaksi mengungkapkan rasa syukur, media online sidakpost.id di bawah naungan PT. Kiki Media Pratama, sebelumnya telah terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers pada 27 Maret 2021.

Baca Juga :  Roadshow Tim Pembina Samsat Jambi bersama Pemda Tebo Sosialisasi UU HKPD

“Semua yang ditunjukan dalam faktual tadi, seluruh berkas yang sudah di daftar ke dewan pers belum lama ini. Mulai dari Akta Pendirian, Jaminan Sosial bagi wartawan, data karyawan dan peralatan dan kantor redaksi,”ujar Zakaria yang juga koordinator JMSI Bungo.

Dikatakannya, verifikasi faktual ini merupakan proses lanjutan dari verifikasi secara administratif yang dilakukan sebelumnya. Faktual yang dilakukan hari ini menjadi proses verifikasi untuk mengecek kembali dan memeriksa kebenaran semua dokumen yang telah diajukan ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Kepala PT Jasa Raharja Jambi Kunjungi Samsat Kerinci 

“Alhamdulilah barusan kita telah mengikuti semua tahapan verifikasi faktual Dewan Pers secara virtual. Memang dalam tahapan verifikasi tadi, berbagai arahan dan masukan dari Dewan Pers diberikan kepada sidakpost.id dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Lanjut Zakaria, sebagai salah satu media siber yang terus aktif menyampaikan berita kepada masyarakat, sidakpost.id akan terus berusaha menyajikan berita yang berimbang sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers.