SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Pripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh masa jabatan 2016 – 2021, Rabu (03/03/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran, didampingi Wakil Ketua II Syafriadi dan dihadiri Anggota Dewan Lainnya. Acara juga dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh yang didakili Oleh PJ.Sekda Alpian, Unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Undangan Lainnya.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menindaklanjuti, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ, Tentang Penegasan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Dimana masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh akan berakhir pada 25 Juni 2021.
“Agenda rapat Paripurna hari ini merupakan pengumuman masa berakhirnya jabatan kepala daerah,” ucap Fajran.
Ia menjelaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan pengumuman masa berakhirnya masa jabatan kepala daerah seseluai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa DPRD kab/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah.
Ditambahkannya, hasil dari Paripurna DPRD pada hari ini akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi untuk menyampaikan usulan pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh serta pemberkasan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.