SIDAKPOST,ID. MUARO JAMBI – Tercatat di kabupaten Muaro Jambi, kasus cerai bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) dari awal tahun hingga Agustus 2022 sudah empat Guru ajukan cerai ke kantor Pengadilan Agama.
Hal itu dibenarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Firdaus melalui Kabid TKT Adi, jumlah kasus ini menurun dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2021 ada 10 kasus perceraian guru, sedangkan Tahun 2022 ada 4 kasus perceraian yakni dua guru SD dan dua guru SMP.
Baca Juga : Faktor Ekonomi Sebabkan Angka Perceraian di Bungo Meningkat
“Kalau kami tidak bisa menolak kalau ada Guru yang mengajukan permohonan cerai, memang kadang kami lakukan mediasi, dengan memanggil pasangan suami istri tersebut. Setelah kita mediasi ada yang rujuk kembali dan ada yang langsung versi,” ucap Adi.
Dijelaskan, jika sudah resmi bercerai, maka tidak hanya status bersangkutan saja yang berubah namun, penghasilannya berobah. Kalau ada guru yang bercerai, ketika surat cerainya sudah keluar maka tunjangan gajinya akan berkurang.
Baca Juga : Angka Perceraian Didominasi Pasangan Muda di Muaro Jambi
“Jadi kasus perceraian bisa terjadi kepasa siapa saja tidak mengenal profesi. Namun kalau bagi pegawai negeri banyak kasus ini disebabkan karena ketidak cocokan antara suami istri atau ada pihak ketiga sehingga rumah tangga menjadi buyar,”kata dia. (wir)