SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Kasus perceraian di Kabupaten Muaro Jambi, mengalami peningkatan. Itu dibuktikan dengan banyaknya perkara keluarga yang masuk ke Pengadilan Agama Muaro Jambi.
Hakim pengadilan Agama Muaro Jambi, Dra. Emaneli, M.H. Saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dari data Januari hingga sekarang tercatat 648 kasus cerai sedangkan tahun 2020 lalu sebanyak 600 kasus.
“Perceraian didominasi pada kasus cerai talak dan cerai gugat. Dimana cerai talak diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Meski sudah kita lakukan mediasi namun keduanya tetap mintak cerai,”katanya.
Dikatakan, kasus perceraian disebabkan masalah ekonomi, pertengkaran serta perselingkuhan terlebih masa pendemi covid-19. Kebanyakan yang gugat cerai umur pernikahan dari satu tahun hingga dua tahun.
“Kasus perceraian banyak masuk ke kita karena kebutuhan hidup serta pengaruh dari orang ketiga juga membuat rumah tangga berujung cerai. Karena banyak umur perkawinan yang baru satu tahun malah sudah gugat cerai,”katanya.
Ia menambahkan, banyaknya gugatan cerai tidak membuat pengadilan agama Muaro Jambi, dengan begitu mudah mengabulkan permohonan perceraian.
“Sedapat mungkin pengadilan berupaya secara maskimal untuk upaya damai bila itu juga tidak ada mufakat damai baru diputuskan perkara tersebut,”katanya.
Lanjut Emaneli, adanya perselisihan yang terjadi sehingga mengakibatkan perceraian. Kebanyakan dari pasangan muda, bisa saja mereka ingin menikah tapi tidak siap mencari nafkah rumah tangganya.