Tebo  

Bupati Tebo Terbitkan Keputusan Pengakuan dan Perlindungan MHA Suku Anak Dalam

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir dan Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

Pengakuan ini terwujud dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021 ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April 2021.

SK ini mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Sejarah singkat, sistim hukum adat, wilayah adat, dan struktur kelembagaan adat MHA SAD kedua kelompok tersebut.

Baca Juga :  Meracun Ikan di Sungai, Dipenjara 6 Tahun & Denda Rp 1,2 Milyar

Pemerintah Desa Muara Kilis wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung. Brgitu juga Pemerintah Desa Tanah Garo, wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap. Itu poin ketiga dalam Keputusan Bupati tersebut.

Keputusan Bupati Tebo ini mendapat respon dari Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Dia mengaku senang atas diterbitkannya keputusan itu.

Baca Juga :  Polisi Tindak Tegas Peti di Wilayah Hukum Polres Tebo

“Ini adalah kado terindah bagi MHA SAD di bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini. Terimakasih Pemkab Tebo,”ungkap Firdaus, Selasa (27/04) kemarin.

Sebut Firdaus, terbitnya Keputusan Bupati tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik dari MHA SAD, masyarakat dan perangkat desa dan sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan di Tebo dan Jambi.

“Semua bersinergi mengawal dan mendorong sampai surat keputusan ini terbit. Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan tercapai, ” katanya.