SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bungo tahun anggaran 2022, Senin (22/5/2023).
Andri Sanusi, Fraksi PAN membacakan hasil rekomendasi DPRD, sesuai peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 bahwa fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan dewan yakni komisi-komisi DPRD atas rekomendasi DPRD dalam LKPJ Bupati Bungo.
“Kami mengapresiasi terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah terhadap penanganan stunting peningkatan angka pendapatan perkapita masyarakat penurunan tingkat kemiskinan meningkatnya pada sistem akuntansi pemerintah RI perwakilan Jambi serta penghargaan Adipura dan penghargaan Kabupaten Bungo, terhadap belanja pegawai pada tahun anggaran 2022 mencapai 38,6 persen masih di bawah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu Permendagri nomor 27 tahun 2021 tabel 5 ayat 1 poin a angka 2 maka kami sarankan kepada pemerintah daerah agar segera menyesuaikan pada peraturan menteri Dalam Negeri tersebut di tahun-tahun yang akan datang sehingga tercipta efektivitas pembangunan di daerah,” paparnya.
Kemudian Lanjut Andri, DPRD Bungo meminta kepada Bupati dan TAPD untuk berupaya lebih optimal lagi dalam mengejar target pendapatan daerah yang telah dirancang sehingga presentasi pencapaian target dapat lebih tinggi pada periode selanjutnya.
Untuk lebih konsen menggali potensi daerah yang dapat dijadikan sumber pendapatan asli daerah atau PAD karena pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap ketentuan berupa Perda penentuan tadi pajak Daerah dan retribusi daerah serta sistem pemungutannya.