Sambung Kasat, Polisi akhirnya menyita barang bukti (BB) berupa besi kunci dongkrak yang diduga digunakan untuk mencongkel kaca mobil dan kendaraan R4 jenis Toyota Calya warna putih dengan nopol BH 1577 WD. Dan pada saat penangkapan situasi dalam keadaan kondusif.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti kita amankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal dalam UU yg diterpkan Pasal 365 KUHPidana,” ujarnya. (nwr/asa)