SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi manipulasi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Samsat Bungo Tahun 2019.
Kajari Bungo, Krisdianto mengatakan, keempat tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu yakni, MS (43) PNS dengan jabatan Bendahara, AS (33) PTT, RS (33) Jabatan Pal Lantas, dan WW (44) Security. Dengan kerugian negara
Rp 1,9 miliar.
“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9Undang Undang Tipidkor ancaman 20 tahun,” terang Kajari, Krisdianto, Jumat (31/01/2025) malam.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan keempat tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terkait kasus ini, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Kajari. (jkr)