SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi Kesehatan masyarakat dari risiko akibat penggunaan kosmetik, pada tanggal 19 sampai 29 Juli 2022, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) bekerjasama dengan Polda, melaksanakan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Illegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya, yang berada di wilayah kerja Balai POM di Jambi.
Plt Kepala BPOM Jambi, Fuani Farid mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, atas arahan dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM.
“Target dari Kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik legal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya ini adalah Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dengan sasaran sarana yang mengedarkan kosmetik, dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya,” ujar Fuani. Jumat, (05/08/2022)
Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan terhadap 39 sarana
disribusi kosmetik, 21 sarana diantaranya Memenuhi Ketentuan, sedangkan sisanya 18 sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yakni menjual kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa.
“Total temuan sebanyak 128 item atau 676 pcs kosmetik,” tambahnya.
Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang masih banyak ditemukan berupa: lipstik, krim pemutih, sabun wajah, parfum, perona pipi, masker wajah, kutek, maskara, eyeliner dan pensil alis.
“Untuk sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan, diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu pembinaan dan sanksi administratif peringatan, namun tidak menutup kemungkinan, apabila masih melakukan pelanggaran yang sama, akan diberikan tindak lanjut berupa projustitia,” tutupnya.