BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bungo Tandatangani PKS Lindungi Tenaga Kontrak Daerah

Pemandangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Bungo. Senin (20/1). Foto : sidakpost.id/Julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, bertempat di Ballroom Hotel Amaris Muara Bungo, Senin (20/1/2025).

Penandatangan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bungo dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mursidi, dengan Kepala BPJS cabang Muara Bungo, Muhammad Risal.

Penandatanganan ini disaksikan para kepala OPD dan Camat di jajaran Pemkab Bungo. Kegiatan dilaksanakan dalam acara Focus Group Discussion (FGD).

Baca Juga :  Taman Wisata Athaya Garden Semakin Diminati, Ini Kata Pengunjung dari Dharmasraya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Muhammad Risal, mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo yang telah mendaftarkan para pegawainya dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas nama BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bungo atas pelaksanaan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga non ASN/honorer yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo,” ujar Risal.

Lebih lanjut, Risal mengatakan, selain jaminan sosial kepada tenaga non ASN. Saat ini, pihak nya juga berfokus membangun kesadaran akan hak pekerja dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di ekosistem Desa dan kelurahan, dimana 65 persen pekerjanya berada di sektor informal yang lebih rentan terhadap risiko ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Laksanakan Rutinitas BASUH di Masjid Al- Mukmin Jaya Setia

“Salah satunya program Gerakan Dusun Membangun (GDM) yang saat ini masih berjalan dan program ini merupakan program yang selaras dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tambahnya.