SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Penguatan aturan jaminan produk halal bagi barang yang masuk ke Indonesia menjadi perhatian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 agar berjalan sesuai ketentuan.
Dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (9/10/2026), permintaan tersebut disampaikan Haikal dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Kantor MUI, Kamis (8/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Haikal menjelaskan BPJPH telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri.
Ia menyebut penyusunan aturan tersebut telah melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian, lembaga, organisasi, dan pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, BPOM, BSN, MUI, serta GAPMMI.
Menurut Haikal, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan persoalan perbedaan biaya layanan halal yang diterapkan sejumlah negara terhadap produk atau komoditas yang masuk ke wilayah mereka.
Ia membandingkan mekanisme yang berlaku di Indonesia dengan Arab Saudi dan Malaysia. Dalam paparannya, Haikal mencontohkan biaya yang disebut dikenakan terhadap pengiriman hewan dari Australia ke Arab Saudi dan Malaysia, sementara pengiriman ke Indonesia, menurut dia, tidak dikenai biaya serupa.
“Australia kirim ke Indonesia bayar berapa kira-kira? Nol. Kalau Bapak-Ibu jadi saya, kira-kira bagaimana?” ujar Haikal, dikutip dari laman resmi MUI.
Haikal juga menyinggung produk asal China yang menurut keterangannya dikenai biaya tertentu untuk layanan halal ketika memasuki pasar negara lain. Ia menilai perbedaan tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Meski demikian, rincian biaya dan mekanisme layanan halal di masing-masing negara perlu merujuk pada ketentuan resmi otoritas terkait.
Haikal mengatakan, persoalan itu telah disampaikannya kepada sejumlah lembaga halal luar negeri dalam berbagai pertemuan. Ia menyebut pihak-pihak yang ditemuinya telah menyatakan kesediaan mengikuti ketentuan yang akan diterapkan Indonesia.
Karena itu, ia meminta agar pelaksanaan kebijakan wajib halal tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan terus-menerus dipersoalkan dengan alasan menambah beban bagi pelaku usaha.
Selain menyoroti aspek perdagangan, Haikal menjelaskan bahwa proses pemeriksaan produk tidak harus dilakukan satu per satu secara fisik. Menurut dia, pemeriksaan dapat memanfaatkan dokumen dan sistem digital yang telah disiapkan BPJPH.
“Enggak dicek satu per satu. Ceknya cuma by dokumen. Dan itu bisa sistem yang mengecek,” jelasnya.
Ia mengatakan, penggunaan sistem tersebut diharapkan mempermudah proses pemeriksaan sekaligus mendukung pengawasan produk yang beredar di Indonesia.
Haikal juga menyebut pendaftaran sertifikasi halal di Indonesia saat ini berada di kisaran Rp800 ribu per produk untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menilai penyelenggaraan jaminan produk halal berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung pengalamannya melakukan audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap salah satu lembaga halal luar negeri di Swiss. Namun, nilai ekonomi yang dimaksud tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Haikal menegaskan, dukungan MUI dibutuhkan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan mendukung penguatan ekosistem halal nasional.
“Saya mohon dukungan daripada MUI untuk tetap kita jalankan sebagaimana mestinya,” ujar Haikal. (sum)









