SIDAKPOST.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi gelar jumpa pers terkait penemuan dan penangkapan terhadap barang bukti ekstasi sebanyak 1.001 butir, pada tanggal 27 Agustus 2022 lalu.
Kepala BNNP Provinsi Jambi Wisnu Handoko dalam jumpa pers jelaskan,
Pengungkapan kasus berawal dari laporan dan informasi yang diberikan masyarakat, baik melalui WhatsApp maupun telpon
Baca Juga : Gerakan BNK Bungo Masuk Sekolah dalam Penyuluhan Narkoba Semakin Gencar
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi relawan untuk kami dalam mengungkapkan peredaran narkoba di Provinsi Jambi,” ujarnya, Senin (19/09).
Lanjutnya, pihaknya membentuk tim khusus untuk lakukan penyelidikan, yang bergerak sesuai dengan informasi yang mengarah ke Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga : Razia Pekat Petugas Temukan Pil Ekstasi Dalam Bra Penghuni Kos
“Untuk diketahui, kita berangkat pagi tanggal 26 Agustus lalu, dan para tersangka ini, kita tangkap di salah satu rumah kosong, dan ternyata rumah saudara inisial ( S) dan (T),” lanjutnya.