Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Al Haris telah banyak melakukan upaya-upaya dalam melakukan penyelesaian permasalahan angkutan batubara sesuai dengan batas-batas kewenangan sesuai perundang-undangan.
Pada tahun 2021, Al Haris telah mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi.
Selain itu, Al Haris mengeluarkan Keputusan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, Nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
“Upaya-upaya sudah saya lakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi untuk segera menyiapkan anggaran Rp 50 Miliar untuk peningkatan kelas jalan menjadi kelas A. Setelah berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi pada APBD Perubahan, karena ini sangat penting sekali,” katanya.
“Jalan angkutan batubara ini sudah selesai pada akhir Desember 2022 sambil menunggu pengerjaan jalan khusus angkutan batubara dari perusahaan batubara yang telah melakukan ekspose dalam pembangunan jalan tersebut,” tutur Al Haris.
Ketua umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Provinsi Jambi, Al Haafizhussayuty ketika dikonfirmasi juga coba menawarkan solusi bersama untuk kemajuan daerah dan masyarakat Jambi.